Perbedaan Antara Masterplan dan Siteplan
Seperti yang sudah di jelaskan oleh artikel sebelumnya, bahwa masterplan adalah konsep dari perencanaan tata ruang yang memberikan gambaran keseluruhan proyek yang akan dibuat. Masterplan biasanya dibuat oleh developer ketika akan membangun proyek kawasan perumahan. dan Komponen yang ada dalam masterplan harus dibuat dengan rinci. Agar rencana pengembangan dapat terlihat jelas dan sistematis. Berikut adalah beberapa contoh masterplan.
Salah satu hal penting yang wajib dibuat sebelum seorang memutuskan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya. Bentuk site plan adalah berupa gambar dua dimensi.
Biasanya gambar site plan adalah dipakai oleh pengembang properti sebelum pembangunan dimulai. Bagi pembeli, site plan juga sangat berguna karena bisa melihat perencanaan yang akan dilakukan pengembang sehingga merasa yakin.
Sedangkan siteplan . Dikutip dari Lawinsider, site plan adalah gambar berbentuk skala yang disiapkan untuk menggambarkan denah tanah dan rencana pengunaannya seperti perencanaan area yang akan dijadikan bangunan, area parkir, jalan, utilitas air, listrik, penerangan, kontur, drainase, dan sebagainya. Siteplan juga harus menunjukkan bangunan baru atau rencana penambahan di masa depan lengkap dengan garis kontur tanahnya.
Saat mencari rumah, konsumen juga sebaiknya melihat siteplan selain masterplan dari kawasan perumahan tersebut.
Lalu apakah perbedaan keduanya? Berikut adalah penjelasannya :
1. DARI GAMBARAN
Siteplan adalah gambaran dua dimensi yang berisi peta rencana pembagian bangunan denah atau kavling. Dalam siteplan juga terdapat perencanaan jalan, tata guna lahan, termasuk fasilitas penunjangnya dalam batas lahan tertentu.
Sedangkan gambar pada masterplan mencakup semua fungsi kegiatan, termasuk rencana sistem jaringan sarana serta prasarana. Bisa dikatakan siteplan adalah gambaran rinci dari setiap bagian pengembangan kawasan dan pemanfaatan lahan. Siteplan ini harus sesuai dengan masterplan.
Berikut adalah contoh gambar siteplan dan masterplan secara umum :
2. WAKTU PEMBUATAN
Masterplan dibuat setelah developer memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lain dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan siteplan dibuat sebelum pembangunan lahan tersebut dilakukan, karena siteplan adalah bentuk detail dari masterplan.
3. LUAS LAHAN
Siteplan dibuat untuk lahan dengan luas kurang atau sampai dengan 50 hektar berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah. Sedangkan masterplan digunakan untuk lahan dengan luas lebih dari 50 hektar berdasarkan izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi.
4. YANG MEMBUAT DAN MENGESAHKAN
Gambar masterplan diajukan oleh perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang sesuai masterplan yang diajukan, misalnya masterplan kawasan perumahan diajukan oleh perusahaan yang bergerak bidang perumahan.
Masterplan ini disahkan oleh kepala daerah setempat, seperti bupati atau walikota. Sedangkan siteplan diajukan oleh pemilik lahan dan disahkan oleh kepala dinas setempat.
5. JANGKA WAKTU
Masterplan bukanlah dokumen statis. Ia dapat diubah sewaktu-waktu, disesuaikan dengan kondisi kawasan, perubahan kebijakan, atau faktor-faktor lain. Masterplan umumnya akan ditinjau setiap dua tahun sekali. Sebaliknya siteplan tidak bisa berubah.
Itulah bahasan lengkap mengenai masterplan. Keberadaan masterplan ini sangat penting bagi Anda yang akan membeli rumah. Dengan mengetahui masterplan dari kawasan perumahan Anda bisa melihat seperti apa kawasan tersebut di masa depan, sehingga Anda bisa memutuskan untuk membeli hunian di sana atau tidak.
Komentar
Posting Komentar