Sri Mulyani Masih Meracik Aturan Pajak Progresif Tanah Nganggur

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan masih mencari dan menyusun formulasi atau aturan mengenai pajak progresif untuk tanah nganggur atau yang selama ini tidak produktif.

Adapun, tujuan dari pengenaan pajak progresif ini untuk menghapuskan para spekulan yang selama ini mempermainkan harga tanah, sekaligus mengurangi kesenjangan perekonomian.

"Kita sedang dalam proses untuk memformulasikan apa yang sebetulnya ingin dicapai dari apa yang disebut, jadi bukan pajak progresif, tapi ekonomi berkeadilan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden berkali-kali," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Penyusunan formulasi pajak progresif tanah berasal dari pemikiran Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dalam menindas para spekulan tanah. Tentunya, kata Sri Mulyani, masukan dari sektor keuangan adalah mengenakan pajak dari peraturan-peraturan yang sekarang ada. Baik yang menyangkut PBB yang berasal dari tanah di desa, kota maupun menyangkut tanah perkebunan dan kehutanan.

Dengan begitu, tugas Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan yang bisa mencerminkan asas keadilan, mulai dari kepemilikan tanah, kemampuan pajaknya, hingga sertifikasi tanah. "Itu yang sekarang sedang terus diformulasikan. Kami bersepakat dengan Pak Sofyan Djalil bahwa seluruh data yang ada di ATR dengan data yang ada di pajak, yang selama ini sebetulnya sudah ada MoU kita akan sinkronkan," tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung Sri Mulyani, pemerintah juga akan menggunakan momentum program tax amnesty sebagai imbauan kepada seluruh pemilik tanah baik yang bersertifikat atau tidak untuk segera melaporkan.

Pasalnya, rencana pengenaan pajak progresif opsinya akan diterapkan kepada seluruh tanah yang dimiliki. "Kita juga akan pertajam arah kebijakan agar aspek keadilan sosial terwujudkan, sampai hari ini saya masih belum ada formulasi yang tepat saat ini," jelasnya. (mkj/mkj)


Sumber : Link

Komentar